Logo

Logo

Biro Hukum DPD PBB Provinsi Jambi minta Polda Jambi ambil alih penyidikan pembunuhan Rustam Sibarani.


 

Jambi - Pemuda Batak Bersatu DPD Provinsi Jambi melalui Biro Hukum/Badan Perbantuan Hukum mendampingi keluarga korban mendatangi Polda Jambi dan menyampaikan surat permohonan agar proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Rustam Sibarani, ayah dari Maria Hestika binti Rustam Sibarani, dapat diambil alih oleh Penyidik Polda Jambi Jumat (15/08/2025).



Keluarga Korban dan Biro Hukum DPD Provinsi Jambi Menilai Proses Hukum Tidak Profesional dikarenakan beberapa kejanggalan dan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Mersam.


'Kami menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polsek Mersam dalam kasus pembunuhan Rustam Sibarani tidak profesional dan tidak sesuai dengan SOP atau KUHAP",kata Julianto Hotman Siboro, SH., CLA. 

(Biro Hukum DPD PBB Provinsi Jambi.)


Julianto Hotman Siboro menilai banyak kejanggalan yang ditemukan antara lain:


"Banyak perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh Kanit Polsek Mersam dengan keterangan dari pemerintah desa dan warga setempat.


"Ketua BPD diminta untuk menandatangani kertas kosong, padahal beliau dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proses hukum tidak transparan dan tidak adil.


Kanit Reskrim Polsek Mersam menyatakan bahwa pelaku hanya satu orang dan tidak perlu dilebarkan lagi, sementara keluarga korban meragukan kebenaran informasi ini.jelas Julianto Hotman Siboro


Selain itu lanjut Julianto Hotman Siboro,Kanit Reskrim menyatakan bahwa alat tebas rumput milik korban ditemukan di atas kepala korban, namun Kepala Dusun dan Ketua BPD Desa Bukit Harapan tidak melihat adanya alat-alat kerja di sekitar tubuh korban.


Kanit Reskrim juga menyatakan bahwa parang pelaku telah diambil dan disimpan oleh Sekretaris Desa Bukit Harapan, namun Sekretaris Desa membantah pernyataan ini,


Keluarga korban dan Biro Hukum DPD Provinsi Jambi berharap agar proses hukum dapat dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan SOP, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan keluarga korban dapat memperoleh kepastian hukum.


"Kami berharap Polda Jambi untuk dapat mengambil alih penyidikan ini agar kasus ini dapat diungkap dengan terang dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,harap Julianto Hotman Siboro


Diketahui Rustam Sibarani ditemukan meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh Supryadi (52 thn) CS pada tanggal 4 Agustus 2025 di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.

Diberdayakan oleh Blogger.