PBB Apresiasi Kapolres Depok Baru Dilantik 1 Bulan, Langsung Tangkap TBG
![]() |
| Kapolres Depok Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H |
Belum Genap Sebulan Menjabat, Kapolres Depok Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. Tunjukkan Gerak Cepat Tangani Perkara yang Menjerat TBG
DEPOK — Belum genap satu bulan menjalankan tugas sebagai Kapolres Depok, jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Depok langsung menunjukkan gerak cepat dalam menangani perkara yang menyeret nama TBG alias Tomsir Benediktus.
TBG diamankan jajaran Polres Depok pada 1 September 2026 dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, yang diketahui merupakan anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena TBG sebelumnya dikenal cukup aktif di media sosial dan disebut kerap melontarkan pernyataan bernada keras, termasuk hinaan dan ancaman terhadap sejumlah anggota PBB.
Namun, setelah perkara tersebut masuk ke ranah hukum, TBG akhirnya harus berhadapan langsung dengan aparat kepolisian.
Baru Sebulan Menjabat, Langsung Tancap Gas Selesai Kasus Mangkrak
Gerak cepat Kapolres Depok dalam mengamankan TBG mendapat perhatian tersendiri. Pasalnya, Kapolres Depok disebut baru sekitar satu bulan menjalankan amanahnya sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Depok. Mengingat kasus ini sudah cukup lama mulai laporan korban Amran Rajagukguk pada Bulan Januari 2025
Belum lama memimpin, jajaran Polres Depok Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur hukum akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Penanganan perkara TBG menjadi salah satu contoh bagaimana proses hukum terus berjalan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Langkah tersebut sekaligus memberikan pesan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, termasuk mereka yang selama ini dikenal berkoar-koar, seolah-olah cukup keras dan kuat di ruang publik serta media sosial.
TBG Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, TBG sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.
Selanjutnya, pada 1 September 2026, jajaran Polres Depok mengamankan TBG untuk menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
TBG disebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal dan akibat perbuatan yang nantinya terbukti di persidangan. Pasal 262 KUHP dapat membawa ancaman hingga 12 tahun penjara apabila kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan memiliki ancaman maksimal 7 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
PBB Apresiasi Proses Hukum
Penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menghormati supremasi hukum.
Pemuda Batak Bersatu memberikan apresiasi kepada Kapolres Depok yang baru Kombes Pol. Dr. Christian Rony Putra, S.I.K., M.H. memgingat kasus ini sudah sangat lama yaitu sejak Januari 2025.
~2.jpeg)